Home > Artikel > Daftar Website Departemen RI

Daftar Website Departemen RI

Karena gw pernah membutuhkan data-data ini, maka gw posting sekalian siapa tau ada yg memerlukan juga :

  • Departemen Keuangan
    http://www.depkeu.go.id
    Alamat: Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta 10710
    Telp. (62-21) 3808388, 3814324
    Fax. (62-21) 3500842
  • Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM)
    http://www.depkumham.go.id
    Alamat: Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 6-7 Kuningan, Jakarta 12940
    Telp. (62-21) 5253006, 5253889, 5264280
    Fax : (62-21) 5253095
  • Departemen Pertahanan
    http://www.dephan.go.id
    Alamat: Jl. Merdeka Barat No. 13-14 Jakarta 10110
    Telp. (62-21) 3456184, 3812028, 3828506
    Fax. (62-21) 3440023, 3828292
  • Departemen Luar Negeri
    http://www.deplu.go.id
    Alamat: Jl. Taman Pejambon No. 6 Jakarta Pusat
    Telp. (62-21) 3849413, 3456014, 3441508
    Fax. (62-21) 3855481
  • Departemen Dalam Negeri
    http://www.depdagri.go.id
    Alamat kantor : Jl. Merdeka Utara No. 7 Jakarta 10110
    Telepon (62-21) 3450058, 3842222
    Fax : (62-21) 3831193
  • Departemen Agama
    http://www.depag.go.id
    Alamat: Jl. Lapangan Banteng Barat No. 3-4 Jakarta 10710
    Telepon : (62-21) 3811679
    Fax : (62-21) 3811436
  • Departemen Energi dan Sumberdaya Mineral
    http://www.esdm.go.id
    Alamat: Jl. Medan Merdeka Selatan No. 18 Jakarta 10110
    Telp. (62-21) 38013232, 3804242 Ext. 1408-9
    Fax. (62-21) 3847461, 3846596
  • Departemen Kelautan dan Perikanan
    http://www.dkp.go.id
    Alamat: Jl. Merdeka Timur No. 16, Jakarta Pusat
    Telp. (62-21) 3500041, 3519070
    Fax. (62-21) 35100049, 3500042
  • Departemen Kesehatan
    http://www.depkes.go.id
    Alamat: Jl. H.R. Rasuna Said Blok X.5 Kav. 4-9, Blok A, 2nd Floor, Jakarta 12950
    Telp. (62-21) 5201587, 5201591
    Fax. (62-21) 5201591
  • Departemen Pekerjaan Umum
    http://www.pu.go.id
    Alamat: Jl. Patimura No. 20 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
    Telp. (62-21) 7203962, 7262805, 7247564
    Fax. (62-21) 7247820
  • Departemen Perindustrian
    http://www.depperin.go.id
    Alamat :Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 52-53, Jakarta Selatan
    Telp. (62-21) 5256458, 5251149
    Fax. (62-21) 5201606
  • Departemen Pertanian
    http://www.deptan.go.id
    Alamat: Jl. Harsono RM. No. 3 Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
    Telp. (62-021) 7804086, 7804056, 7806131-34
    Fax. (62-21) 7804237, 7804106, 78833066
  • Departemen Perhubungan
    http://www.dephub.go.id
    Alamat: Jl. Medan Merdeka Barat No. 8 Jakarta Pusat
    Telp. (021) 3852649, 3456779
    Fax. (021) 3451657
  • Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi
    http://www.nakertrans.go.id/
    Alamat: Jl. Jend. Gatot Subroto No. 51 Jakarta Pusat
    Telp. (62-21) 5229285-6, 7989924, 525685-88
    Fax. (62-21) 7974488, 5256559
  • Departemen Pendidikan Nasional
    http://www.diknas.go.id
    Alamat: Jl. Jend. Sudirman, Senayan, Jakarta
    Telp. (62-21) 5731618, 5733128
    Fax. (62-21) 5736870
  • Departemen Sosial
    http://www.depsos.go.id
    Alamat: Jl. Salemba Raya No. 28 Jakarta 10430
    Telp. (62-21) 3103591 Ext. 2100-2233, 2205-17
    Fax. (62-21) 3103783
  • Departemen Perdagangan
    http://www.depdag.go.id
    Alamat: Jl. Ridwan Rais No. 5, Jakarta Pusat
    Telp. (62-21) 3848667, 3840138
    Fax. (62-21) 3846106
  • Departemen Kebudayaan dan Pariwisata
    http://www.budpar.go.id
    Alamat: Jl. Medan Merdeka Barat No. 27, Jakarta 10110
    Telp. (62-21) 3838565, 3838102, 3838805, 386700
    Fax. (62-21) 344079, 3848245
  • Departemen Komunikasi dan Informatika
    http://www.depkominfo.go.id
    Alamat: Jl. Medan Merdeka Barat No. 9, Jakarta 10110
    Telp. (62-21) 3500488, 3846189, 38449931
    Fax. (62-21) 3811113, 3865154
  • Categories: Artikel
    1. 10 January 2008 at 5:28 pm

      tanks a lot, atas info daftar web departemen RI, coz gw dari kemaren nyari daftar web departemen RI. akhirny nemu juga….
      skali lagi thanks buaaaaaaaaangggeeeeeeeeeeeeetttttttt…
      hehehehheheehehehe……

    2. 1 June 2008 at 9:27 pm

      kalo bisa di update trus…
      adakalanya situs departemen banyakan hang,, trus katanya lagi under repairing padahal ganti lagi yang baru

    3. Iwan
      6 June 2008 at 3:53 am

      Pemberdayaan Perempuan belum ada ya?

    4. alfon
      13 August 2008 at 6:18 am

      makasih daftar web nya

    5. nuria
      17 September 2008 at 3:41 am

      Thanks a lot utk alamt webnya…
      depsos sptnya udh dihapus kan?
      pengentasan daerah miskin ada gk y?

    6. 14 October 2008 at 4:54 am

      makasih bro….tolong dilengkapi lagi ya!…

    7. HENDRAWAN
      14 October 2008 at 4:56 am

      infonya keren banget….lembaga2 negara yang lain di lengkapi juga dong…

    8. JUNTAX
      16 October 2008 at 2:02 am

      makasi ya.. klo kya gini kan jadi gampang…

      wokeehhhhh….

      ^_^

    9. uciel
      17 October 2008 at 3:10 am

      makaci ya alamat webnya…soalnya aku nyarinya susah bangetzzzzzzzzzzzz

    10. 7 November 2008 at 2:02 am

      Terima Kasih banyak sudah memuat Informasi ini, semoga kedepannya untuk dapat memuat lebih dari ini….

    11. 18 February 2009 at 3:34 am

      wah makasi banget ya atas infonya…
      semoga makin mateb aja nie blog isinya…

      oce…

    12. muhammad yudi
      24 September 2009 at 7:53 am

      wah ni dia yang penting sangat mudah didapat disini.. tq banget ya.. sukses utk blognya ya.. salam persaudaraan dari tanah aceh

    13. ndote
      2 October 2009 at 3:01 am

      makasih bgt,,bagus bgt ma lengkap…

    14. ponco
      3 October 2009 at 5:33 am

      Thanks bgt yaaaa…………..

    15. budi
      24 December 2009 at 7:46 am

      Thanks banget yach….aku perlu utk mapping market seragam

    16. 6 May 2010 at 6:53 am

      Thanks ya

      sukses selalu 🙂

    17. onimaru
      12 July 2010 at 8:23 am

      eh ,,bego,dephut nya mana

    18. zahara
      22 July 2010 at 6:49 am

      thankz ya..
      guna bnget buat gue

    19. Savandy
      12 August 2010 at 4:41 am

      thanks for share..

    20. padang setiarno
      23 September 2010 at 5:41 am

      hemmmm makasih bisa buat ngumpulin info CPNS, klo yang gamau repot nyati cukup liat di http://soal-cpns-uan.blogspot.com/2010/09/lowongan-cpns-umum-terbaru.html
      saya bantu ngumpulin infonya….

    21. marjuki
      22 October 2010 at 3:32 am

      makasih banget buat daftar alamat departemen2 RI, sekali lagi makasih ya !

    22. keltan ranpas
      7 November 2010 at 7:32 am

      KELOMPOK TANI ANAK NAGARI RANTAU PASAMAN
      KABUPATEN PASAMAN BARAT
      Akte Notaris No : 27 / W / 05 / 2010 Tanggal 13 Mei 2010
      Notaris : Jayat, SH, M.Kn
      Alamat Sekretariat : Jln. Simpang Empat – Air Bangis, KM 1 Batang Tian
      Simpang Empat – Pasaman Barat
      Pasaman Barat, 20 Oktober 2010
      Nomor : 001 / SP-Keltan / KTANRP-Pasbar / X – 2010
      Lamp : 1 ( Satu ) Berkas
      Prihal : Keberatan Petani Penggarap Atas Surat legal Manager PT. Anam
      Koto No.003/ST/AKO/2010 tanggal 3 September 2010 dan
      Surat No.004/ST/AKO/2010 tanggal 18 Oktober 2010

      Kepada Yth :
      1. Bpk. Presiden RI
      2. Bpk. Menteri Pertanian Cq Dirjen Perkebunan RI
      3. Bpk. Menteri Dalam Negeri RI
      4. Bpk. Kepala Badan Pertanahan Nasional RI
      5. Bpk. Kepala Kepolisian RI
      6. Bpk. Pimpinan PT. Anam Koto
      Di
      Jakarta
      Dengan hormat,
      Sehubungan dengan surat Legal Manager PT. Anam Koto No. 003/ST/LGL/AKO/2010 tanggal 3 September 2010 dan surat Legal Manager PT. Anam Koto No. 004/ST/AKO/2010 tanggal 18 Oktober 2010 dengan Perihal : Permintaan Meninggalkan Lahan HGU PT. Anam Koto (surat terlampir ), yang di tujukan kepada petani penggarap Tanah Ulayat yang terletak di Nagari Lingkuang Aua, Nagari Air Gadang dan Nagari Muaro Kiawai, Kecamatan Pasaman dan Kecamatan Gunug Tuleh, Kabupaten Pasaman Barat, Propinsi Sumatera Barat. Kami petani penggarap yang tergabung dalam Kelompok Tani Anak Nagari Rantau Pasaman, sesuai dengan perihal surat diatas Menyampaikan Keberatan Atas Permintaan Meninggalkan Lahan yang disampaikan oleh Legal Manager PT. Anam Koto tersebut, dengan dasar-dasar sebagaimana berikut di bawah ini :
      I. Melihat Fakta-fakta Pelanggaran Hukum Atas Penguasaan dan Pengelolaan Tanah Ulayat Adat Oleh PT. Anam Koto :
      1. Surat Pernyataan Penyerahan Tanah Ulayat oleh Ninik Mamak Nagari Air Gadang dan Ninik Mamak Nagari Muaro Kiawai kepada Pemerintah DATI II Pasaman tanggal 19 November 1990, pada Pasal 1 dan Pasal 2 dalam surat penyerahan tersebut jelas-jelas mengatakan bahwa tanah yang dimaksud adalah Tanah Hutan Ulayat Adat, yang diserahkan hak pengelolaanya kepada Pemerintah DATI II Pasaman. Dalam Surat Penyerahan hak pengelolaan tersebut tidak satu poin pun yang berbunyi putusnya hak atau peralihan hak dari Hak Ulayat menjadi hak penguasaan oleh pihak lain. Maka BPN Kabupaten Pasaman sudah melakukan perbuatan yang keliru dan dapat juga disebut telah melakukan perbuatan melawan hukum, karena telah menghilangkan hak orang lain yang ada diatas tanah tersebut atau penerbitan Sertifikat HGU tanpa ada pelepasan hak atau peralihan hak dari pemegang hak atas tanah kepada pihak lain. ( Foto Copy Surat Terlampir )

      2. Berita Acara Hasil Penentuan Tapal Batas Antara Nagari Air Gadang, Nagari Lingkuang Aua dan Nagari Muaro Kiawai (Barih Balabeh atau Batas Ulayat Secara Adat) yang di buat oleh Ninik Mamak Pemangku Adat untuk penetapan batas-batas ulayat nagari yang menjelaskan Tapal Batas Nagari Lingkuang Aua XI “Dari Rimbo Mangonang Manuju Muaro Air Kalek (Sugai Batang Alin ), Taruih Katalang Bajunjung Manuju Sianik Laweh, Taruih Ka Anak Aia Duo Batantangan ( Muaro Lingkin ), Manuju Lubuk Basiku, Batang Payunan Manuju Hulu Bancah Talang, Taruih Manuju Muaro Bancah Kasai Manuju Batang Labi, Taruih Kagunung Samua Puti Manuju Kubu Lamo, Taruih Kagunung Singasang dari batas alam ini dapat di simpulkan bahwa tanah yang dikelola oleh petani merupakan tanah ulayat Adat diluar Tanah Ulayat yang diserahkan hak pengelolaanya oleh Ninik Mamak Nagari Air Gadang dan Nagari Muaro Kiawai kepada Pemerintah DATI II Pasaman ( Foto Copy Terlampir )

      3. Surat Pernyataan Daulat Yang Dipertuan Parit Batu Pucuk Adat Pasaman, Hakim Nan Barampek dan Mamak Gadang Bandaro, tanggal 22 Mai 2008 Tentang Tanah ulayat Adat yang diterlantarkan berturt-turut selam tiga tahun, maka tanah tersebut kembali kepada bentuk asalnya yaitu menjadi tanah ulayat adat yang dapat dimanfaatkan kembali oleh anak cucu kemanakan. ( Foto Copy Terlampir )

      4. Surat Daulat Yang Dipertuan Parit Batu Pucuk Adat Pasaman, Hakim Nan Barampek dan Mamak Gadang Bandaro dengan Perihal : Memohon Revisi HGU PT. Anam Koto, tertanggal 30 Juni 2008 yang ditujukan kepada Bupati Pasaman Barat. Pada pokoknya menjelaskan bahwa tanah yang diklaim HGU PT. Anam Koto adalah Tanah Ulayat Adat, Sesuai dengan ketentuan Hukum Adat di Wilayah Kerajaan Daulat Yang Dipertuan Parit Batu Pasaman, apabila tanah ulayat yang diserahkan pengelolaanya dan diterlantarkan berturut-turut selama 3 (Tiga) tahun, maka Tanah Ulayat tersebut secara otomatis kembali menjadi Tanah Ulayat, “Kabau Pai Kubangan Tingga”. Karena tanah tersebut sudah kembali kepada Tanah Ulayat dikelola oleh masyarakat adat yang berasal dari Nagari Lingkuang Aua, Nagari Air Gadang dan Nagari Muaro Kiawai. ( Foto Copy Terlampir )

      5. Surat Keputusan Bupati Pasaman Barat No : 188.45/224/BUP-PASBAR / 2008, Tanggal 22 Mei 2008, Tentang Izin Usah Perkebunan PT. Anam Koto yang sudah tidak berlaku lagi dan luas yang diberi Izin oleh Bupati Pasaman hanya 2.285,1 Ha dari total HGU 4.777,4 Ha, artinya PT. Anam Koto melakukan usaha perkebunan kelapa sawit secara Ilegal, karena tidak memliki izin dari Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman Barat. ( Foto Copy Terlampir )

      6. Surat Bupati Pasaman Barat yang ditujukan Kepada Kepala Badan Pertanahan Nasional Pusat, Surat No. 130 / 3229 / Pem-2008, Tanggal 23 Juni 2008, Perihal Lahan HGU PT. Anam Koto dan Surat Bupati Pasaman Barat No. 130 / 3316 / Pem-2008, Tanggal 21 Juli 2008. Perihal Lahan Terlantar di HGU PT. Anam Koto. ( Foto Copy Terlampir )

      7. Surat Keputusan Bupati Pasaman Barat No. 188.45 / 182 / Bup – Pasbar / 2008, Tanggal 6 Mei 2008, Tentang Pemberian Izin Lokasi Perkebunan Kelapa Sawit kepada PT. Anam Koto. ( Foto Copy Terlampir )

      8. Surat Kepala Dinas Perkebunan Pasaman Barat yang ditunjukan kepada Bupati Pasaman Barat, Surat No. 525 / 1328 / BUN-VII / 2008 Tanggal 23 juli 2008, Perihal Peninjauan Terhadap HGU PT. Anam Koto ( Foto Copy Terlampir )
      II. Peraturan Perundang-undangan Yang Dilanggar Oleh PT. Anam Koto :
      1. Undang –Undang Dasar 1945 Pasal 18 B ayat 2 : Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia,yang diatur dalam undang-undang.
      2. Undang-undang Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960 Pasal 34 Hak Guna Usaha Hapus karena : Huruf e. ( Diterlantarkan ).
      3. Peraturan Menteri Agraria No. 5 Tahun 1999 Tentang Pedoman Penyelesaian Masalah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat.
      4. Undang-undang Perkebunan No. 18 Tahun 2004 Tentang Perkebunan.
      5. Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 1996 Tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai Atas Tanah.
      6. Keputusan Menteri Pertanian No. 29 Tahun 2010 Tentang Izin Usaha Perkebunan.

      Maka untuk itu kami menyampaikan keberatan atas permintaan untuk meniggalkan lahan yang disampaikan oleh Legal Manager PT. Anam Koto pada pokoknya sebagai berikut :
      1. Bahwa pada poin 1,2 dan 3 dalam Surat Legal Manager PT. Anam Koto Surat No. 003/ST/LGL/AKO/2010 tanggal 3 September 2010 dan surat Legal Manager PT. Anam Koto No. 004/ST/AKO/2010 tanggal 18 Oktober 2010, menjelaskan bahwa PT. Anam Koto telah memiliki Sertipikat HGU No. 11/1999 yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman dan telah melakukan atau menjalankan segala proses hukum termasuk Hukum Adat, berdasarkan penjelasan Ninik Mamak Pemangku Adat, bahwa tanah tersebut adalah Tanah Ulayat Adat yang tidak pernah diperjualbelikan atau perbuatan lain yang dapat dijadikan dasar klaim hak oleh PT. Anam Koto, hal tersebut ditegaskan oleh Daulat Yang Dipertuan Parit Batu Pucuk Adat Pasaman beserta Hakim Nan Barampek dan Mamak Gadang Bandaro dalam surat pernyataan tanggal 22 Mai 2008 dan surat No.027/DYD-PB- PAP/HNB-/VII-08 (Surat Terlampir). Artinya kalau benar bahwa PT. Anam Koto memiliki Sertifikat HGU, berarti sertifikat HGU yang dimiliki PT. Anam Koto tersebut cacat hukum, karena tidak memiliki dasar pelepasan hak ( alas hak ) oleh pemilik dan penguasa hak ulayat yaitu Masyarakat Adat dan Ninik Mamak Pemangku Adat, karena Tanah Ulayat adalah tanah yang dikuasai secara komunal, sehinga tidak dapat dilakukan pelepasan hak “tanah ulayat adat di Jual indak dimakan bali digadai indak dimakan sando”.
      2. Bahwa pengelolaan yang dilakukan oleh petani yang disebut oleh PT. Anam Koto adalah kegiatan pengelolaan tanpa izin atau petani ilegal, Pengelolaan tersebut adalah oleh petani yang berasal dari anak cucu kemanakan pemangku adat yang berasal dari Nagari Lingkuang Aua, Nagari Air Gadang dan Nagari Muaro Kiawai yang memiliki hubungan hukum secara adat terhadap tanah tersebut, jadi tidak perlu mendapat izin dari PT. Anam Koto, justru PT. Anam Koto lah yang melakukan tindakan ilegal yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan seperti : membuat usaha perkebunan kelapa sawit dengan merampas hak masyarakat adat, merusak ladang-ladang petani, berkonspirasi dengan aparat penegak hukum dan mengadu domba masyarakat dengan masyarakat.
      3. Bahwa permintaaan untuk meninggalkan lahan yang disampaikan oleh Legal Manager PT. Anam Koto dengan menuduh bahwa telah terjadi pengelolaan lahan secara ilegal, merupakan bentuk sikap yang arogan dan menafsirkan peraturan perundang-undangan untuk kepentingan perusahaan dengan mengabaikan hak masyarakat adat.
      4. Bahwa lebih kurang 1000 Kepala Keluarga sudah melakukan pengelolaan semenjak tahun 2005, kami telah menjadikan lahan tersebut menjadi tempat tumpuan hidup keluarga dan sudah berkotribusi terhadap penentasan kemiskinan di Kabupaten Pasaman Barat. Sudah banyak menghabiskan waktu, tenaga serta modal untuk mengelola lahan tersebut, maka kami akan tetap bertahan serta tidak akan mengindahkan permintaan PT. Anam Koto yang menyatakan tanah tersebut HGU-nya, semenjak dilakukan pengelolaan tidak ada tanda – tanda bahwa lahan tersebut adalah milik HGU PT. Anam Koto seperti : Tidak adanya Patok HGU dan tanda-tanda lain.
      5. Bahwa kami petani yang tergabung dalam Kelompok Tani Anak Nagari Rantau Pasaman yang berjumlah + 1000 Kk ditambah dengan Ninik Mamak dan Pemangku Adat yang berasal dari Nagari Lingkuang Aua, Nagari Air Gadang dan Nagari Muaro Kiawai siap untuk mengikuti semua proses hukum atas upaya perampasan yang dilakukan PT. Anam Koto sampai dengan titik darah terakhir, karena kami adalah tuan diatas tanah kami sendiri.
      Demikialah surat Keberatan ini kami sampaikan, besar harapan kami kiranya kepada Pimpinan PT. Anam Koto untuk tidak mengunakan cara-cara kekerasan dan tindakan yang tidak manusiawi terhadap petani miskin dan masyarakat adat, serta memohon kepada Bapak Presiden RI, Bapak Menteri Pertanian RI, Bapak Menteri Dalam Negeri RI, Bapak Kepala Badan Pertanahan RI dan Bapak Kapolri untuk melindungi hak Azazi kami, sesuai dengan amanat Konstitusi Negara Republik Indonesia, atas bantuan dan perhatian kami ucapkan terimakasih.

      1. Bpk. Ketua DPR RI di Jakarta
      2. Bpk. Ketua Mahkamah Agung RI di Jakarta
      3. Bpk. Krtua Kejaksaan Agung RI di Jakarta
      4. Bpk. Ketua KOMPOLNAS di Jakarta
      5. Bpk. Ketua KOMNASHAM di Jakarta
      6. Bpk. Direktur WALHI Nasional di Jakarta
      7. Bpk. Direktur YLBHI di Jakarta
      8. Bpk. Direktur Sawit Wacth di Jakarta
      9. Bpk. Koordinator Perserikatan Bangsa-bangsa Untuk Indonesia di Jakarta
      10. Bpk. Kapolda Sumbar di Padang
      11. Bpk. Gubernur Sumatera Barat di Padang
      12. Bpk. Ketua DPRD Sumatera Barat di Padang
      13. Bpk. Ketua Pengadilan Tinggi Sumatera Barat di Padang
      14. Bpk. Ketua Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat di Padang
      15. Bpk. Ketua Komnas Ham Sumatera Barat di Padang
      16. Bpk. Direktur WALHI Sumatera Barat di Padang
      17. Bpk. Direktur PBHI Sumatera Barat di Padang
      18. Bpk. Pimpinan Media Masa se- Sumatera barat di Padang
      19. Bpk. Bupati Pasaman Barat di Simapang Empat
      20. Bpk. Ketua DPRD Pasaman Barat di Simpang Empat
      21. Bpk. Kapolres Pasaman Barat di Simpang Empat
      22. Bpk. KODIM Pasaman Barat di Simpang Empat
      23. Bpk. Ketua Pengadilan Negeri Pasaman Barat di Simpang Empat
      24. Bpk. Ketua Kejaksaan Negeri Pasaman Barat di Simpang Empat
      25. Bpk. Camat Gunung Tuleh di Gunung Tuleh
      26. Bpk. Camat Pasaman di Simpang Empat
      27. Daulat Yang Dipertuan Parit Batu di Parit Batu
      28. Bpk. Wali Nagari Lingkuang Aua di Simpang Empat
      29. Bpk. Wali Nagari Aia Gadang di Aia Gadang
      30. Bpk. Wali Nagari Muaro Kiawai di Muaro Kiawai
      31. Yang dirasa perlu
      32. Arsip

    23. 9 November 2011 at 2:18 am

      Excellent post. I used to be checking continuously this weblog and I am impressed! Extremely helpful information specifically the last part 🙂 I take care of such info a lot. I was seeking this particular information for a very lengthy time. Thanks and good luck.

    24. mulyadi
      21 April 2012 at 8:02 pm

      trimakasih infonya,,,, sukses buat kamu.

    25. coky tompul
      22 January 2014 at 8:12 am

      thx ya boss

    1. No trackbacks yet.

    Leave a reply to keltan ranpas Cancel reply